Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

THAHARAH ATAU BERSUCI DAN SEPUTAR NAJIS

Selasa, 17 Maret 2020



Pengertian Thaharah 
Thaharah menurut bahasa adalah bersih atau suci. Thaharah menurut istilah adalah suatu cara atau perbuatan yang dilakukan seseorang dengan tujuan membersihkan diri, pakaian, tempat dari hadast dan najis. 
Firman Allah SWT yang  Artinya : …Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan yang   mensucikan diri  ( Al-Baqarah; 222 ) dan juga dalam Firman Allah SWT: yang artinya “Dan pakainmu bersihkanlah. Dan perbuatan dosa tinggalkanlah”  ( Al-Muddatsir: 4-5 )

NAJIS
Pengertian Najis
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang diaggap kotor atau tidak bersih.
Najis menurut istilah adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syara’. Sedangkan kotoran adalah sesuatu yang kotor, tetapi tidak semua yang kotor adalah najis seperti baju yang kotor karena keringat.

Macam-macam najis dan cara mensucikannya

1. Najis Mukhaffafah (ringan)
Najis ringan adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain air susu ibu (ASI). Cara mensucikannya adalah cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis. Sedangkan untuk kencing bayi perempuan termasuk najis sedang yang cara mensucikannya dengan mengalirkan air pada tempat yang terkena najis. Sabda Rasulullah: 

يَغْسِلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيَرْشُ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (روه ابو داود)


Artinya: Kencing anak perempuan dibasuh sedangkan kencing anak laki- laki dipercikan (H.R.Turmizi).
2. Najis Mughallazah (berat)
Yang termasuk najis berat adalah jilatan anjing dan babi. Cara mensucikannya adalah dengan mencuci yang terkena najis sebanyak 7 kali dengan air yang kedelapan kalinya dilumuri dengan tanah.

3. Najis Muthawasithah (sedang)
Yang termasuk najis sedang adalah :
  • Bangkai kecuali bangkai ikan dan belalang
  • Darah
  • Nanah
  • Semua benda yang keluar dari qubul dan dubur kecuali mani
  • Sesuatu yang memabukkan sebagaimana firman Allah yang  Artinya    : Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. (QS; Al-Maidah : 90)
Najis muthawasithah terbagi atas dua bagian :
  • Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi tidak jelas zatnya, baik bau, warna atau rasanya. Misalnya kencing yang sudah lama kering. Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air ketempat yang terkena najis.
  • Najis ‘Ainiyah, yaitu najis yang masih ada zatnya, bau, warna dan rasanya. Cara mensucikannya dengan mencuci dengan air sampai hilang bau, warna, dan rasa
Air
Air  adalah alat untuk bersuci, tetapi tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. 

Macam-macam air dan hukumnya.

1. Air Mutlak
Air mutlak adalah air suci dan mensucikan. Air ini boleh diminum dan dapat juga digunakan untuk bersuci. Yang termasuk air mutlak adalah : Air hujan, air es, air sumur, air laut, air sungai, air mata air, dan air embun.

2. Air Musta’mal
Air musta’mal adalah air yang suci tetapi tidak mensucikan. Air ini suci karena dapat diminum tetapi tidak sah dipakai untuk bersuci, baik untuk mensucikan hadas maupun membersihkan najis, seperti :
  • Air yang sedikit (kurang dari dua kullah,) 216 liter = 60 L x 60 cm x 60 cm dalam bejana  yang sudah bekas dipakai, baik untuk berwudhuk ataupun untuk mandi.
  • Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda suci, seperti air teh, air kopi, dan lain sebagainya.
  • Air pohon atau air buah-buahan seperti air kelapa, air nira, dan lain-lain.

3. Air Musyammas ( makruh )
Air musyammas adalah air suci mensucikan tetapi makruh jika dipakai untuk bersuci.seperti air yang terjemur matahari dalam wadah selain emas dan perak seperti drum dan wadah lainnya yang diperkirakan akan berkarat. Terkecuali air yang terjemur di tanah seperti air sawah, air kolam dan tempat-tempat yang bukan bejana.

4. Air Mutanajis
Air muntanajis adalah air yang telah bercampur dengan najis. Air mutanajjis tidak dapat  dipakai untuk bersuci. Air mutanajis ada dua macam :
  • Air yang kurang dua kullah dan terkena najis, baik berubah sifatnya (rasa, baud an warna) atau tidak.
  • Air yang lebih dari dua kullah lalu terkena najis dan berubah sifatnya baik bau, rasa, maupun warnanya, maka air sah dipakai untuk bersuci dan tidak dianggap sebagai air muntanajis.

0 Comments:

Related Posts with Thumbnails