Selasa, 17 Maret 2020
Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa adalah bersih atau suci. Thaharah menurut istilah
adalah suatu cara atau perbuatan yang dilakukan seseorang dengan tujuan
membersihkan diri, pakaian, tempat dari hadast dan najis.
Firman Allah SWT yang Artinya : …Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan yang
mensucikan diri ( Al-Baqarah; 222
) dan juga dalam Firman Allah SWT: yang artinya “Dan pakainmu
bersihkanlah. Dan perbuatan dosa tinggalkanlah” ( Al-Muddatsir: 4-5 )
NAJIS
Pengertian Najis
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang diaggap kotor
atau tidak bersih.
Najis menurut istilah adalah segala sesuatu yang
dianggap kotor oleh syara’. Sedangkan kotoran adalah sesuatu yang kotor, tetapi
tidak semua yang kotor adalah najis seperti baju yang kotor karena keringat.
Macam-macam najis dan cara mensucikannya
1. Najis Mukhaffafah (ringan)
Najis ringan adalah kencing bayi laki-laki yang belum
makan makanan selain air susu ibu (ASI). Cara mensucikannya adalah cukup
dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis. Sedangkan untuk kencing
bayi perempuan termasuk najis sedang yang cara mensucikannya dengan mengalirkan
air pada tempat yang terkena najis. Sabda Rasulullah:
يَغْسِلُ مِنْ
بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيَرْشُ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (روه ابو داود)
Artinya:
Kencing anak perempuan dibasuh sedangkan kencing anak laki- laki dipercikan
(H.R.Turmizi).
2. Najis Mughallazah (berat)
Yang termasuk najis berat adalah jilatan anjing dan
babi. Cara
mensucikannya adalah dengan mencuci yang terkena najis sebanyak 7 kali dengan
air yang kedelapan kalinya dilumuri dengan tanah.
3. Najis Muthawasithah (sedang)
Yang termasuk najis sedang adalah :
- Bangkai kecuali bangkai ikan dan belalang
- Darah
- Nanah
- Semua benda yang keluar dari qubul dan dubur kecuali mani
- Sesuatu yang memabukkan sebagaimana firman Allah yang Artinya : Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya meminum khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. (QS; Al-Maidah : 90)
Najis muthawasithah terbagi atas dua bagian :
- Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi tidak jelas zatnya, baik bau, warna atau rasanya. Misalnya kencing yang sudah lama kering. Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air ketempat yang terkena najis.
- Najis ‘Ainiyah, yaitu najis yang masih ada zatnya, bau, warna dan rasanya. Cara mensucikannya dengan mencuci dengan air sampai hilang bau, warna, dan rasa
Air
Air adalah alat untuk bersuci, tetapi tidak semua
air bisa digunakan untuk bersuci.
Macam-macam air dan hukumnya.
Macam-macam air dan hukumnya.
1. Air Mutlak
Air mutlak adalah air suci dan mensucikan. Air ini
boleh diminum dan dapat juga digunakan untuk bersuci. Yang termasuk air mutlak
adalah : Air hujan, air es, air sumur, air laut, air sungai, air mata air, dan air embun.
2. Air Musta’mal
Air musta’mal adalah air yang suci tetapi tidak
mensucikan. Air ini suci karena dapat diminum tetapi tidak sah dipakai untuk bersuci, baik untuk mensucikan hadas
maupun membersihkan najis, seperti :
- Air yang sedikit (kurang dari dua kullah,) 216 liter = 60 L x 60 cm x 60 cm dalam bejana yang sudah bekas dipakai, baik untuk berwudhuk ataupun untuk mandi.
- Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda suci, seperti air teh, air kopi, dan lain sebagainya.
- Air pohon atau air buah-buahan seperti air kelapa, air nira, dan lain-lain.
3. Air Musyammas ( makruh )
Air musyammas adalah air suci mensucikan tetapi makruh
jika dipakai untuk bersuci.seperti air yang terjemur matahari dalam wadah
selain emas dan perak seperti drum dan wadah lainnya yang diperkirakan akan
berkarat. Terkecuali air yang terjemur di tanah seperti air sawah, air kolam
dan tempat-tempat yang bukan bejana.
4. Air Mutanajis
Air muntanajis adalah air yang telah bercampur dengan
najis. Air mutanajjis tidak dapat
dipakai untuk bersuci. Air mutanajis ada dua macam :
- Air yang kurang dua kullah dan terkena najis, baik berubah sifatnya (rasa, baud an warna) atau tidak.
- Air yang lebih dari dua kullah lalu terkena najis dan berubah sifatnya baik bau, rasa, maupun warnanya, maka air sah dipakai untuk bersuci dan tidak dianggap sebagai air muntanajis.



0 Comments:
Post a Comment