Rabu, 25 Maret 2020
Sering kita dapati dalam
masyarakat, sebagian kaum muslimin yang melakukan penyembelihan untuk ditujukan
kepada selain Allah. Seperti misalnya menyembelih untuk ditujukan kepada jin
penunggu Gunung Merapai, sembelihan untuk tolak bala, sembelihan untuk sedekah
laut, dan yang semisalnya. Padahal sembelihan merupakan salah satu jenis ibadah
yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Barangsiapa yang memalingkannya
kepada selain Allah dia telah berbuat syirik kepada-Nya.
IBADAH
MENYEMBELIH HANYA UNTUK ALLAH
Allah
Ta’ala berfirman :
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي
وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah:
sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah,
Tuhan semesta alam.”(Al An’am:162)
Makna
nusuk adalah sembelihan atau kurban, yaitu melakukan taqarrub
(pendekatkan diri) dengan cara mengalirkan darah. Dalam ayat ini Allah
mneybutkan bahwa sholat dan menyembelih adalah termasuk ibadah sehingga harus
ditujukan kepada Allah semata. (Lihat At-Tamhiid li Syarhi Kitabi at Tauhiid,
143, Syaikh Shalih Alu Syaikh).
ALLAH
MELAKNAT ORANG YANG MENYEMBELIH UNTUK SELAIN-NYA
Larangan
menyembelih untuk selain Allah dipertegas juga dengan sabda Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam berikut :
عن علي رضي الله عنه
قال: حدثني رسول الله صلى الله عليه وسلم بأربع كلمات: (لعن الله من ذبح لغير الله،
لعن الله من لعن ووالديه. لعن الله من آوى محدثاً، لعن الله من غير منار الأرض) [رواه
مسلم].
Dari
‘Ali radhiyallahu’anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku dengan empat nasihat : “Allah
melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat
anak yang melaknat kedua orang tuanya. Allah melaknat orang yang melindungi
muhdits (orang yang jahat) /muhdats (pelaku bid’ah). Allah melaknat orang yang
sengaja mengubah patok batas tanah.” (HR. Muslim 1978).
Dalam
hadist di atas Allah melaknat empat golongan manusia, di antaranya adalah
orang yang menyembelih untuk selain Allah. Ancaman ini menunjukkan perbuatan
meyembelih untuk selain Allah merupakan perbuatan terlaknat. Yang dimaksud
laknat dari Allah adalah dijauhkan dari rahmat –Nya. Perbuatan
menyembelih untuk selain Allah merupakan perbuatan syirik akbar sehingga
pelakunya tidak mendapat rahmat Allah sama sekali dan menyebabkan pelakunya
kekal di neraka.
Penyebutan
golongan pertama yang dilaknat Allah adalah orang-orang yang menyembelih untuk
selain Allah. Laknat inilah yang dimulai karena perbuatan tersebut termasuk
perbuatan syirik kepada Allah, dosa yang paling besar yang tidak diampuni
Allah. Jika Allah menyebut tentang hak-hak-Nya, maka Dia memulai dengan
penyebutan hak yang terbesar yaitu tauhid, karena hak Allah-lah yang paling
besar. Allah Ta’ala berfirman:
وَاعْبُدُواْ اللّهَ
وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً ً
“Sembahlah
Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat
baiklah kepada dua orangtua” (An Nisaa’:36)
Sedangkan
jika menyebutkan larangan dan hukuman, maka dimulai dengan penyebutan yang
berkaitan dengan syirik, karena itulah dosa yang paling besar.
وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ
تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً
Dan
Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan
hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. (Al Israa’:23) [Faedah dari Al Qaulul Mufiid bi Syarhi
Kitabi at Tauhiid I/142, Syaikh ‘Utsaimin]. Hadits di atas juga menunjukkan
bahwa dosa menyembelih untuk selain Allah lebih besar daripada dosa durhaka
kepada orang tua.
Dalam
ibadah menyembelih, ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu tasmiyah
dan al qasdu. Tasmiyah adalah menyebut sebuah nama
ketika menyembelih seperti mengucapkan basmalah (menyebut nama Allah), menyebut
nama Syaikh Abdulqadir Jailani, atau menyebut nama yang lainnya. Tujuan
dari tasmiyah ini adalah untuk isti’anah (memohon pertolongan)
dan mendekatkan diri kepada yang disebut namanya tersebut.
Sedangkan
yang dimaksud dengan al qasdu adalah maksud/tujuan dari menyembelih
tersebut. Tujuan sembelihan ada kemungkinan ditujukan kepada Allah saja
dan ada kemungkinan ditujukan kepada selain Allah.
Berdasarkan
keterangan di atas, maka hukum penyembelihan dapat dirinci sebagai
berikut:
1.
Menyembelih dengan menyebut nama Allah dan ditujukan kepada Allah. Inilah
tauhid dan nilah sembelihan yang benar.
2.
Menyembelih dengan menyebut nama Allah namun ditujukan kepada selain Allah. Ini
termasuk perbuatan syirik karena menujukan ibadah kepada selian Allah.
3.
Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah dan ditujukan kepada selain
Allah. Ini temasuk perbuatan syirik dalam hal isti’anah (meminta pertolongan)
dan sekaligus syirik dalam tujuan ibadah.
4.
Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah namun ditujukan kepada Allah. Ini
termasuk perbuatan syirik rububiyah karena meminta pertolongan kepada selain
Allah. [Lihat penjelasan lebih lengkap dalam At Tamhiid 138-141]
JENIS-JENIS
SEMBELIHAN
Pembaca
yang dirahmati Allah, perlu diketahui bahwa sembelihan ada beberapa macam :
1.
Sembelihan Ibadah
Yakni
seseorang yang menyembelih dalam rangka mendekatkan diri dan mengagungkan Allah
Ta’ala. Semisal menyembelih al hadyu saat haji dan mneyembelih
hewan kurban saat hari raya kurban.
2.
Sembelihan Syirik
Yakni
seseorang yang menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada selain Allah
dalam bentuk ibadah dan pengagungan. Model yang semacam ini banyak. Di
antaranya menyembelih ditujukan kepada jin ketika membangun rumah, atau ketika
membangun jembatan agar pembangunan berjalan lancar,dll. Termasuk juga
menyembelih yang ditujukan kepada penghuni kubur, berhala, pohon yang
dikeramatkan, dll.
3.
Sembelihan Bid’ah
Yakni
sembelihan yang tidak ada dasar syariatnya. Semisal menyembelih hewan saat
sholat istisqa’, menyembelih saat perayaan acara Maulid,dll.
4.
Sembelihan Mubah
Yakni
sembelihan yang tujuannya untuk hal-hal mubah. Seperti menyembelih untuk
dimakan dagingnya, untuk dijual dagingnya. Yang demikian ini hukumnya mubah.
[Lihat Taisirul Wushuul ilaa Nailil Ma’muul bi Syarhi Tsalatsatil Ushuul
62-63, Syaikh Nu’man bin Abdil Kariim]
Daging
hewan sembelihan yang dilakukan dalam rangka syirik kepada Allah hukumnya haram
untuk dimakan, baik itu syirik dalam hal isti’anah karena tidak menyebut
nama Allah dalam menyembelih, maupun syirik dalam bentuk ibadah karena
menujukannya kepada selain Allah.
1.
Sembelihan yang tidak disebut Nama Allah
Daging
sembelihan dari hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah (baik
tidak menyebut nama siapapun atau menyebut nama selain Allah) hukumnya haram
untuk dimakan. Allah Ta’ala berfirman
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah “ (Al Maidah:3).
Allah
Ta’ala juga berfirman :
وَلاَ تَأْكُلُواْ
مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan
janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah
ketika menyembelihnya . Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu
kefasikan” ( Al An;am :121)
Oleh
karena itu tidak boleh memakan sembelihan orang-orang musyrik atau majusi atau
orang-orang yang telah murtad. Adapun sembelihan orang-orang Yahudi dan Nasrani
maka boleh memakannya selama tidak diketahui bahwasanya mereka menyebut nama
selain Allah, karena Allah berfirman :
وَطَعَامُ الَّذِينَ
أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ
“Makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu” (Al Maidah:5). Ibnu ‘Abbas mengatakan : “Yang dimaksud makanan
mereka adalah sembelihan mereka”, [Shahih Fiqh Sunnah II/339, Syaikh Abu
Malik]
2.
Sembelihan yang ditujukan kepada selain Allah.
Termasuk
juga daging sembelihan yang haram dimakan adalah sembelihan yang
ditujukan kepada selain Allah (meskipun pada saat menyembelih menyebut nama
Allah) . Allah Ta’ala berfirman
وَمَا ذُبِحَ عَلَى
النُّصُبِ
“dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala” (Al Maidah:3). [Shahih
Fiqh Sunnah II/341]. Hal ini berlaku umum untuk setiap jenis sembelihan
yang ditujukan kepada selain Allah, baik itu untuk kuburan wali, jin, berhala,
bahkan malaikat dan nabi sekalipun. Daging sembelihan semacam itu haram untuk
dimakan.
LARANGAN
MEMBERIKAN SESAJI
Perbuatan
yang hampir serupa dengan menyembelih untuk selain Allah adalah memberikan
sesaji. Misalnya sesaji yang dipersembahkan kepada Nyi Roro Kidul dalam acara
sedekah laut di Pantai Selatan, atau sesaji untuk tolak bala yang dtujukan
kepada “Mbah Petruk” penunggu Gunung Merapi. Perbuatan ini juga termasuk
kesyirikan karena pemberian sesaji tersebut adalah dalam rangka mendekatkan
diri dan bentuk pengagungan kepada selain Allah. Hukumnya sama dengan
menyembelih untuk selian Allah, yakni merupakan perbuatan syirik akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Dalil
yang menunjukkan hal ini adalah kisah tentang orang yang berkorban (baca:
memberikan sesaji) berupa seekor lalat kepada berhala. Kisah ini ada dalam
hadist Nabi berikut :
وعن طارق بن شهاب،
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب)
قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: (مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد
حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً،
فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد
شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه فدخل الجنة) [رواه أحمد].
Dari
Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Ada seorang lelaki yang masuk surga
gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara
lalat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai
Rasulullah ?” Beliau menjawab, “Ada dua orang lelaki yang melewati daerah suatu
kaum yang memiliki berhala. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati
daerah itu melainkan dia harus berkorban (memberikan sesaji) sesuatu
untuk berhala tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua
lelaki itu, “Berkorbanlah.” Maka dia menjawab, “Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan.”
Maka mereka mengatakan, “berkorbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat.”
Maka dia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan
dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah dia masuk
neraka. Dan mereka juga mengatakan kepada orang yang satunya, “Berkorbanlah.”
Dia menjawab, “Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah ‘azza
wa jalla.” Maka mereka pun memenggal lehernya, dan karena itulah dia masuk
surga.” (HR. Ahmad. Hadist ini sahahih mauquf dari Salman. Diriwayatkan
Ahmad dalam Az Zuhud 15, Ibnu Abi Syaibah, Abu Nu’aim dalam Al Hilyah
dari jalur Thariq bin Syihab, dari Slaman secara mauquf.- lihat catatan kaki
pada Al Qaulul Mufiid I/141)
Hadist
ini menunjukkan bahwa taqarrub kepada berhala (dengan menyembelih
hewan, memeberikan sesaji, atau yang lainnya) merupakan sebab masuk ke
dalam neraka. Yang tampak dari kisah di atas bahwa orang yang disebutkan
dalam hadis tersebut awalnya adalah seorang muslim. Dia masuk neraka disebabkan
karena perbuatannya. Hal ini menunjukkan bahwasanya bertaqarrub kepada selain
Allah merupakan perbuatan syirik akbar, karena hukuman masuk neraka yang
dimaksud dalam hadits ini adalah hukuman kekal di neraka. Pelajaran lain dari
hadist di atas, bahwa walaupun yang dijadikan bentuk taqarrub adalah
sesuatu yang tidak bernilai, yakni hanya seekor lalat, bisa menyebabkan
seseorang kekal masuk neraka. Maka ini menunjukkan barang siapa yang
bertaqarrub dengan sesuatu yang lebih besar dan lebih berharga dari lalat, maka
merupakan sebab yang lebih besar untuk masuk ke dalam nerakan. (Lihat At
Tamhiid 147)
Semoga
Allah ‘Azza wa Jalla senantiasa membimbing kita di atas jalan tauhid dan
menjauhkan kita dari dosa-dosa syirik. Wa shalallahu ‘alaa Nabiyyina
Muhammad.
Penulis:
Adika Mianoki