Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

CARA MENSUCIKAN HADATS

Minggu, 26 April 2020


WUDHU’

Pengertian Wudhu’
Kata wudhu’ menurut bahasa arab ( ﻭُﺿُﻭﺃ  )  yang berarti bersih.

Sedangkan menurut istilah, wudhu’ berarti Menggunakan air ke seluruh anggota wudhu’ dengan niat untuk menghilangkan hadast kecil.

Wudhu’ merupakan syarat sah shalat. Orang Yang hendak melakukan shalat diwajibkan berwudhu’ terlebih dahulu.

Dalilnya: Firman Allah 
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ .... ٦

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka   basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan mata kaki …” (QS;Al-Maidah;6)

Syarat wudhu’ ada 4 (empat):

Syarat adalah: suatu perkara yang berada diluar wudhu yang harus dilaksanakan yang menentukan sah tidaknya suatu wudhu.

  1. Islam
  2. Mumayyiz  (bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk)
  3. Menggunakan air yang suci dan mensucikan
  4. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit anggota wudhu’, seperti: cat, getah, kuteks, tip-ex dan semacamnya.

Rukun wudhu’ ada 7 (tujuh) macam :

Rukun wudhu’: suatu perkara yang berada didalam wudhu yang harus dilaksanakan yang menentukan sah tidaknya wudhu.

  1. Niat (Yakni secara sadar sengaja berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil).
  2. Membasuh muka (Yakni mulai dari tumbuhnya rambut kepala sampai bawah dagu dan dari daun telinga kanan hingga daun telinga kiri).
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku
  4. Mengusap atau menyapu kepala
  5. Membasuh dua kaki hingga mata kaki
  6. Tertib , yaitu melakukan rukun wudhu’ mulai dari urutan pertama sampai dengan yang terakhir secara berurutan
  7. Muwalah (yakni bersambung atau tidak terpisah hingga anggota tubuh yang sebelumnya kerig)

Sunat wudhu’:

Sunat wudhu’ adalah perkara-perkara yang dianjurkan untuk dilakukan saat wudhu’. Perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa.

  1. Bersiwak
  2. Membaca basmalah ketika memulai wudhu’ (ada perpebadaan pendapat dikalangan ulama, sebagian ulama memasukkannya ke dalam wajib wudhu)
  3. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan sebelum memulai wudhu’
  4. Berkumur-kumur
  5. Memasukkan air kedalam hidung kemudian mengeluarkannya lagi
  6. Membasuh tiap-tiap anggota wudhu’ sebanyak tiga kali
  7. Menyele-nyela jari-jari tangan dan jari-jari kaki
  8. Menyele-nyela jenggot yang tebal.
  9. Mendahulukan anggota yang kanan dari anggota yang kiri
  10. Menggosok dengan tangan anggota wudhu yang telah terkena air.
  11. Membaca do’a sesudah berwudhu’
“Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata :

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ
kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai”. (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)
Dan juga tambahan yang diriwayatkan oleh Tirmidzi :
أللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersih.

Hal- hal yang membatalkan wudhu’

Jika terdapat salah satu dari pembatal-pembatal berikut maka seseorang telah batal wudlunya. sebagiannya ada yang telah disepakati para ulama dan sebagian lainnya masih khilaf, Pembatal-pembatal tersebut yaitu :

  1. Keluar Sesuatu Lewat lubang qubul maupun dubur (Buang air Kecil, Buang Air Besar, Buang Angin, madzi, wadi, darah istihadhoh
  2. Tidur lelap. (yang membuat hilangnya kesadaran seseorang
  3. Hilang Akal. (baik karena mabuk, pingsan tidak sadarkan diri kesurupan atau menderita penyakit ayan)
  4. Menyentuh Kemaluan. (secara langsung tanpa penghalang)
  5. Menyentuh Kulit Lawan Jenis. (masih diperselihkan diantara para ulama)

MANDI WAJIB

Pengertian mandi wajib
Mandi wajib adalah mengalirkan air keseluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung jari-jari kaki disertai dengan niat untuk menghilangkan hadas besar

Hal ini beradasarkan Firman Allah Ta’ala
وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ ....٦
 dan jika kamu junub maka mandilah kamu”. (Q.S Al-Maidah : 6)

Syarat mandi ada 4 (empat)

  1. Islam
  2. Mumayyiz  (bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk)
  3. Menggunakan air yang suci dan mensucikan
  4. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti: cat, getah, kuteks, tip-ex dan semacamnya.

Rukun mandi ada 2 (dua)

1.      Niat (Yakni secara sadar sengaja mandi untuk menghilangka hadas besar )
2.      Menyampaikan air keseluruh badan (Yakni membasahi seluruh kulit dan rambut dengan air)

Sunah mandi

  1. Membaca basmallah
  2. Berwudhu sebelum mandi
  3. Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan
  4. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri
  5. Menutup aurat

Hal-hal yang mewajibkan mandi
  1. Berhubungan suami istri (Jimak)
  2. Keluar mani
  3. Meninggal
  4. Haid, nifas dan melahirkan


TAYAMUM

Pengertian Tayamum
Adalah : mengusap tanah yang suci kemuka dan kedua tangan sebagai ganti wudhu’ atau mandi dengan syarat dan rukun tertentu.

Hal ini beradasarkan Firman Allah
ۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ ...٦
“dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang Air atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu…” Q.S Al Maidah : 6

Sebab- sebab tayamum :

  • Luka atau sakit yang dikhawatirkan jika terkena air
  • Tatkala cuaca sangat dingin
  • Tidak ada air

Syarat Tayammum

Syarat tayamum adalah hal-hal yang harus dipenuhi saat melakukan tayamum, jika tidak terpenuhi maka tayamum tidak sah. Syarat itu dalah :
  • Sudah masuk waktu shalat
  • Kesulitan mendapatkan air atau berhalangan memakai air karena sakit
  • Dengan tanah atau debu yang suci

Rukun Tayamum

  1. Niat, (secara sadar sengaja melakukan tayamum untuk menghilangkan hadats kecil / besar)
  2. Mengusapkan kedua telapak tangan yang berdebu ke muka
  3. Mengusapkan kedua telapak tangan yang berdebu pada kedua tangan sampai siku
  4. Tertib

Hal-hal yang membatalkan tayamum

  1. Segala yang membatalkan wudhu membatalkan tayamum
  2. Mendapatkan/melihat air sebelum mengerjakan shalat bagi orang yang tayammum karena ketiadaan air. Bagi orang yang menemukan air setelah selesai mengerjakan shalat ia tidak wajib mengulangi shalatnya walaupun waktu shalat masih ada.

Read More......
Related Posts with Thumbnails