Minggu, 19 April 2020
Pengertian Hadast
Hadats menurut bahasa berasal dari
kata hadatsa yang berarti
peristiwa.
Hadats menurut istilah syara’ berarti suatu keadaan tidak suci atau kotor secara maknawi (tidak dapat dilihat dengan
mata kasar) pada diri seseorang sehingga tidak sah mengerjakan ibadah yang menuntut kesucian
dari hadats dan najis, seperti shalat, thawaf, ’itikaf.
Sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya : Allah
tidak menerima shalat seseorang apabila ia dalam keadaan berhadast hingga ia berwudhu (HR. Muttafaqun
alaih)
Hadast kecil adalah suatu keadaan tidak suci atau kotor secara maknawi yang terletak pada anggota wudhu’ seseorang sehingga tidak
sah mengerjakan ibadah yang
menuntut kesucian dari hadats dan najis.
Sebabnya
dinamakan hadas kecil ialah
karena kawasan yang didiami oleh hadas ini hanya terbatas pada sebagian kecil
badan saja yaitu pada anggota wudhu.
Cara
menghilangkan Hadas kecil
ini yaitu dengan melakukan wudhu’ yang sah. Selama seseorang itu
dapat menjaga
wudhu’nya, maka selama itu ia bersih dari hadas kecil.
Penyebab Hadas Kecil
Hal-hal berikut
dapat menyebabkan seseorang berhadats kecil :
- Keluar Sesuatu Lewat lubang qubul maupun dubur (Buang air Kecil, Buang Air Besar, Buang Angin, madzi, wadi)
- Tidur lelap hingga menghilangkan kesadaran.
- Hilang Akal seperti mabuk, pingsan dan kesurupan .
- Menyentuh Kemaluan tanpa penghalang.
HADATS BESAR
Hadats Besar adalah: suatu keadaan
tidak suci pada diri seseorang sampai ia mandi atau
bertayamum karena alasan yang diperbolehkan syara’.
Sebabnya
dinamakan hadas besar ialah
karena kawasan yang didiami oleh hadas ini sangat besar yaitu meliputi seluruh
bagian permukaan tubuh dan rambut..
Cara
menghilangkan Hadas besar ini yaitu
dengan melakukan mandi janabah (Mandi Wajib), Selama seseorang itu tidak melakukan salah satu perkara
yang menyebabkan hadas besar, maka selama itu badannya suci dari hadas besar
Penyebab Hadas Besar
Hal-hal berikut
dapat menyebabkan seseorang berhadats besar :
a.
Haid dan Nifas
- Haid, adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah baliq (dewasa) dalam kondisi sehat bukan karena melahirkan atau sakit.
- Nifas, adalah darah yang keluar dari rahim perempuan setelah melahirkan
Hal-hal yang
dilarang pada waktu haid dan Nifas
- Mengerjakan shalat
- Puasa
- Tawaf
- Bersetubuh
- Masuk mesjid
- Menyentuh dan membawa al-Qur’an
Seorang perempuan baru boleh mengerjakan hal-hal
diatas apabila haidnya telah berhenti dan mengerjakan mandi wajib. Larangan
diatas juga berlaku untuk perempuan yang sedang nifas.
b. Junub
Junub adalah keadaan yang mewajibkan untuk mandi karena melakukan Jimak (hubungan badan) atau keluar
mani.
- Jimak adalah masuknya “Dzakar” kemaluan laki-laki ke dalam “Farji” kemaluan wanita walaupun tidak sampai mengeluarkan mani.
- Mani adalah Cairan putih kental yang keluar memancar dari kemaluan laki-laki yang diiringi rasa nikmat syahwat baik dalam keadaan sadar maupun tidur (mimpi basah).
Laki-laki yang Junub dilarang
melakukan :
- Shalat
- Membaca al-qur’an
- Menyentuh al-qur’an
- Memasuki masjid dan I’tikaf di dalamnya
- Thawaf
0 Comments:
Post a Comment